REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dua oknum sipir yang mengawal terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, akan dijatuhi sanksi pada pekan depan.
"Saat ini kami masih melakukan evaluasi menyeluruh terkait kesalahan kedua oknum sipir tersebut, minggu depan akan diterima," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/9). Hal tersebut disampaikan Menkumham usai Rapat Koordinasi Pemantauan Kinerja Pelaksanaan APBN/APBD Tahun 2015 di Wisma Perdamaian Semarang.
Menkumham menjelaskan bahwa tim yang dibentuk oleh pihaknya masih terus bekerja dan akan mengukur seberapa berat kesalahan yang dilakukan dua oknum sipir sehingga terpidana Gayus bisa berada di sebuah restoran di luar lapas.
"Intinya urusan petugas kita yang mengawal dia (Gayus Tambunan) dan seberapa berat kesalahannya itu secara psikologi kita proses, nanti tim akan memberikan rekomendasi kepada Dirjen dan saya," ujarnya.
Terkait dengan pemindahan terpidana Gayus Tambunan dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Gunung Sindur, Menkumham menyebutkan bahwa hal tersebut sebagai bentuk hukuman terhadap yang bersangkutan. "(Gayus) sudah kita pindahkan, lebih cepat lebih baik itu," kata Menkumham.
Pemindahan Gayus ke Lapas Gunung Sindur sebagai konsekuensi dari beredarnya foto terpidana mafia pajak itu sedang makan di sebuah restoran bersama dengan dua orang wanita yang diunggah di dunia maya oleh pemilik akun Facebook Baskoro Endrawan.