Rabu 23 Sep 2015 05:00 WIB

Kemenkumham: Kasus Gayus Keluar Tahanan Kejadian Pertama Kali

Foto Gayus Tambunan makan di restoran beredar di handphone masyarakat.
Foto: Antara
Foto Gayus Tambunan makan di restoran beredar di handphone masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa kasus keluarnya Gayus Tambunan dari tahanan merupakan kejadian yang pertama kali di bawah lembaga tersebut.

"Ini baru pertama kali terjadi di Kemenkumham, sedangkan lolosnya Gayus sebelumnya bukan di bawah wewenang kami, ada di lembaga lain," tutur Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Aman Riyadi di Jakarta, Selasa (22/9).

Saat ditemui dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pemasyarakatan, ia menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menindak tegas oknum pegawai yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut. Gayus Tambunan sendiri saat ini telah dipindahkan dari lapas Sukamiskin, Bandung, ke lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.

"Siang ini, narapidana Gayus Tambunan dipindahkan ke lapas Gunung Sindur," ujar Kepala Biro Humas Kemenkumham Ansarudin dalam kesempatan yang sama.

Dia menjelaskan, pemindahan tersebut dalam rangka pemberian sanksi terhadap pelanggaran penyalahgunaan izin saat menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Lapas Gunung Sindur dinilai tepat untuk mengisolasi tersangka rekayasa laporan pajak serta penyuapan terhadap penyidik dan hakim tersebut karena memiliki tingkat keamanan maksimal.

Lapas tersebut merupakan lokasi khusus bagi tahanan yang terlibat dengan kasus narkoba, khususnya bandar obat terlarang tersebut. Lapas Gunung Sindur memiliki empat blok dengan kapasitas 1.308 penguni dan saat ini diisi 465 orang. "Gayus ditempatkan di kamar 1 Blok A," ujar Ansar menjelaskan.

Sehubungan dengan sanksi isolasi yang diberikan terhadap Gayus, dia menjelaskan bahwa hukuman tersebut dapat diartikan sebagai pengucilan terhadap narapidana yang dimaksud. "Diisolasi ya berarti dikucilkan, kita hilangkan hak untuk dibesuk oleh keluarganya. Kecuali oleh kuasa hukumnya," tutur Ansar menjelaskan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement