Selasa 22 Sep 2015 23:51 WIB

Menko Darmin Setuju Izin Pendirian Minimarket Dipermudah

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
 Menteri Perekonomian Darmin Nasution berbicara saat diskusi dengan awak media di kantornya, Jakarta, Rabu (9/9).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Perekonomian Darmin Nasution berbicara saat diskusi dengan awak media di kantornya, Jakarta, Rabu (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengaku belum mengetahui ada rencana dari Kementerian Perdagangan mempermudah izin pendirian minimarket di berbagai daerah. Namun, Darmin merasa tidak keberatan apabila kebijakan itu jadi diterapkan.

"Saya belum tahu pasti rencana itu. Tapi, minimarket seharusnya gampang dibangun dimana-dimana. Di depan sini juga bisa," singkat Darmin saat ditemui di kantornya, Selasa (22/9).

Seperti diketahui, Kemendag berencana mempermudah izin pendirian minimarket. Selama ini, minimarket hanya bisa didirikan di daerah yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). RDTR yang merupakan peraturan dari pemerintah daerah mengatur tentang lokasi toko modern. Tujuannya supaya tidak berdekatan dengan pasar tradisional.

Kemendag dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan surat edaran untuk mencabut Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 1310/M-DAG/SD/12/2014 tentang larangan mendirikan minimarket di daerah yang belum memiliki RDTR.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement