Rabu 23 Sep 2015 05:34 WIB

Penyidik BNN Ditangkap Polisi karena Edarkan Narkoba

Rep: C15/ Red: Erik Purnama Putra
Penyidik Badan Narkotika Nasional membeberkan alat bukti narkoba.
Foto: Antara
Penyidik Badan Narkotika Nasional membeberkan alat bukti narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), Iptu AM (33) tertangkap tangan oleh Polres Kota Tangerang terlibat dalam peredaran shabu di Tangerang. Kabid Humas BNN Kombes Slamet Pribadi membenarkan kabar tersebut.

Kejadian bermula saat Polres Kota Tangerang menangkap dua bandar shabu. Menurut pengakuan dua tersangka tersebut, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari AM seorang penyidik di BNN. Dari hal tersebut, polisi kota tangerang akhirnya melalui pendalaman, kemudian mengeksekusi AM di rumahnya di Bogor, Jumat (18/9).

"Ya memang benar, kita sudah dapat laporannya. Sedang dilakukan penyidikan terkait hal ini," ujar Slamet melalui pesan singkatnya kepada Republika, Selasa (22/9).

Namun, Slamet belum bisa memastikan posisi AM dalam peredaran narkoba tersebut. Apakah ia positif menggunakan narkoba atau hanya mengedarkan saja. Saat ini polisi sedang menunggu hasil tes urine.

Slamet mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pegawai yang memang kedapatan mengedarkan atau bahkan mengkonsumsi narkoba. Ia mengatakan menyerahkan semuanya pada penyidik yang menangkapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement