Rabu 23 Sep 2015 14:36 WIB

Gayus Keluyuran, Kapolri: itu Tanggung Jawab Petugas Lapas

Rep: Issha Harruma/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti berjalan meninggalkan podium seusai memberikan kata sambutan pada acara pembukaan Konferensi ASENAPOL ke-35 di Jakarta, Selasa (4/8).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti berjalan meninggalkan podium seusai memberikan kata sambutan pada acara pembukaan Konferensi ASENAPOL ke-35 di Jakarta, Selasa (4/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan yang dilakukan oleh anggotanya saat mengawal terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan sudah sesuai dan tidak melanggar prosedur. Ia menilai pihak yang bertanggung jawab saat Gayus izin keluar Lapas adalah pihak Lapas sendiri.

"Kan ada orang lapas yang mendamping, dan dia yang bertanggungjawab sepenuhnya, sehingga tugas Polri hanya mengawal," katanya saat dihubungi, Rabu (23/9).

Badrodin pun tak mau anak buahnya disalahkan karena membiarkan Gayus makan siang di sebuah restoran di Jakarta. Menurutnya, hal tersebut juga menjadi tanggung jawab‎ petugas Lapas karena yang mengizinkan adalah petugas Lapas yang mendampingi.

"Boleh makan atau tidak itu yang tahu petugas Lapas sebagai leadernya," ujarnya.

Ia menegaskan, anggota Polri tersebut telah bekerja sesuai dengan ketentuan dan tidak ada hubungannya dengan pelanggaran penyalahgunaan izin yang dilakukan Gayus. Jenderal bintang empat itu pun mempertanyakan letak kesalahan anak buahnya.

"Gayus mendapatkan izin resmi dari Lapas tuk hadiri sidang perceraiannya, sehingga harus dikawal secara resmi oleh anggota Polri supaya tidak melarikan diri dan kembali ke Lapas. Kesalahan anggota Polri di mana?," jelasnya.

Gayus dikawal keluar karena telah mendapatkan izin resmi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Utara pada 9 September lalu. Namun, terpidana kasus korupsi pajak tersebut melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin.

Setelah melakukan sidang di pengadilan tersebut, atas permintaannya, Gayus diizinkan oleh tiga pengawalnya, yakni dua petugas Lapas Sukamiskin dan satu dari Polri, untuk singgah di salah satu restoran di Jakarta.

Akibat perbuatannya, Gayus dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/9) kemarin. Selain diisolasi, Gayus juga terancam tidak mendapatkan remisi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement