Rabu 23 Sep 2015 15:32 WIB
Pasal Kretek

Muhammadiyah: Kretek Bukan Warisan Budaya Indonesia

Red: M Akbar
rokok kretek
rokok kretek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Hubungan Luar Negeri Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sudibyo Markus mengatakan, kretek bukan merupakan warisan budaya Indonesia karena tembakau sebagai bahan baku utama adalah zat adiktif yang berbahaya.

"Kretek tidak layak dilestarikan karena hanya akan menimbulkan kerusakan pada generasi muda bangsa," kata Sudibyo Markus di Jakarta, Rabu (23/9).

Sudibyo mengatakan tembakau juga bukan merupakan tanaman asli Indonesia. Tanaman tembakau, yang semula dibudidayakan oleh bangsa Indian di Amerika dan Amerika Latin, diperkenalkan oleh bangsa Belanda yang menjajah Indonesia.

Tanaman tembakau di Indonesia bahkan memiliki sejarah kelam karena merupakan komoditas tanam paksa atau culture stelsel yang diberlakukan Gubernur Jenderal Perusahaan Hindia Timur Belanda (VOC) Van den Bosch pada 1830.

Pemaksaan kretek dimasukkan sebagai warisan budaya juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.

"Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa pembangunan nasional harus berwawasan kesehatan, yaitu setiap kebijakan publik selalu memperhatikan dampaknya terhadap kesehatan," tuturnya.

Karena itu, Sudibyo menilai tidak seharusnya kepentingan petani tembakau yang dijadikan kedok oleh kelompok kontra pengendalian tembakau diadu dengan kepentingan kesehatan.

Negara dan pemerintah memiliki tugas untuk melaksanakan harmonisasi antara kepentingan petani dengan kesehatan.

"Harmonisasi yang dilakukan harus berdasar peraturan perundang-undangan dan dasar-dasar yang legal, bukan kepentingan tersembunyi dunia industri," katanya

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement