REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya memutuskan perkara Novanto-Trump masuk ke persidangan. Gelar perkara di persidangan kasus pertemuan Ketua DPR RI dengan Donald Trump akan digelar Senin (28/9) nanti.
Anggota MKD, Junimart Girsang mengatakan, peningkatan penyelidikan menjadi persidangan ini diputuskan dalam rapat pimpinan MKD. Dalam rapat pimpinan yang digelar Rabu (23/9), diputuskan penyelidikan sudah cukup untuk membawa perkara itu ke persidangan.
"Kita akan tingkatkan ke persidangan, diputuskan MKD akan memanggil para pihak teradu Setya Novanto dan Fadli Zon," katanya di kompleks parlemen Senayan, Rabu (23/9).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, MKD berharap saat gelar perkara Novanto-Trump, dua pimpinan DPR tersebut dapat hadir. Sebab, saat ini, keduanya sedang berada di tanah suci memenuhi undangan Raja Arab Saudi.
Setelah persidangan itu, MKD akan mulai menghadirkan saksi-saksi terkait pertemuan Novanto dengan Donald Trump. Agenda sidang pertama akan digunakan untuk meminta klarifikasi dan keterangan dari pihak teradu.
Sedangkan sidang selanjutnya untuk menggali keterangan seluruh saksi soal pertemuan Novanto-Trump di Amerika Serikat (AS). Junimart menegaskan, MKD siap memanggil seluruh saksi, termasuk Kedutaan Besar Indonesia untuk AS dan Sekretaris Jenderal DPR RI.
"Pemanggilan saksi setelah hari Senin," ujarnya.