Rabu 23 Sep 2015 17:02 WIB

LBH Jakarta: Bang Buyung Tinggalkan Warisan Bagi Hukum Indonesia

Suasana duka kediaman Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution di Jalan Poncol Lestari, Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (23/9).Rakhmawaty La'lang/Republika
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Suasana duka kediaman Pengacara Senior Adnan Buyung Nasution di Jalan Poncol Lestari, Lebak Bulus, Jakarta, Rabu (23/9).Rakhmawaty La'lang/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Direktur Lebaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari mengapresasi kerja keras almarhum Adnan Buyung Nasution dalam kiprahnya membela Hak Azasi Manusia (LBH) melalui pembentukan Lembaga Bantuan Hukum.

"Bang Buyung meninggalkan warisan krusial dalam sejarah hukum Indonesia dengan mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 28 Oktober 1970," katanya, Rabu (23/9).

Menurut dia, LBH tersebut kemudian berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang saat ini tercatat memiliki kantor di 15 kota di Indonesia.

Ke-15 kantor itu di antaranya LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Palembang, LBH Padang, LBH Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Surabaya, LBH Malang, LBH Yogyakarta, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Manado, dan LBH Papua (dulu LBH Jayapura).

Dikatakan Alghiffari, almarhum sangat memperhatikan LBH termasuk hal-hal kecil sejak pendirian hingga sekarang.

"Kami sangat kehilangan Bang Buyung. Pada saat memberikan materi di Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) LBH Jakarta tahun 2013, Abang masih memberikan materi dengan berapi-api meskipun nafasnya menjadi tersengal-sengal," katanya.

Secara tidak langsung, kata dia, pembentukan dan kerja nyata LBH telah menginspirasi banyak sarjana hukum Indonesia yang memutuskan menjadi pengabdi bantuan hukum.

"Dari yang tadinya bisa hidup berlimpah uang, mereka meneguhkan diri membela rakyat yang miskin, buta hukum, dan tertindas," katanya.

Selepas dari LBH, para pengabdi bantuan hukum tersebut berdiaspora membentuk berbagai organisasi seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indonesia Corruption Watch (ICW), Imparsial, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), dan banyak lagi.

Bantuan Hukum Struktural (BHS), sebagai ideologi yang LBH jalankan sehari-hari juga berbeda dengan bantuan hukum yang lembaga bantuan hukum lain lakukan.

Jika lembaga bantuan hukum lain lebih bersifat charity atau kedermawanan, BHS yang LBH lakukan memadukan ikhtiar pemberdayaan masyarakat, pendampingan atau pembelaan di pengadilan (litigasi), dan advokasi kebijakan publik.

"Diharapkan upaya itu akan terjadi perubahan dari struktur masyarakat yang timpang menjadi lebih berkeadilan dan menghormati nilai-nilai HAM," katanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement