Rabu 23 Sep 2015 19:10 WIB

Kejakgung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Cessie BPPN

Kejaksaan Agung
Foto: Republika
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembelian hak tagih (Cessie) Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sebelumnya sempat beredar sebuah dokumen pencegahan Kejakgung, atas nama mantan direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin, yang ditandatangi Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah, 14 Agustus 2015 itu.

"Kami belajar dari perkembangan hukum, jadi kami tidak menetapkan dulu tersangkanya, kami naik ke penyidikan, kita kumpulakan alat bukti, terakhir baru tersangka, supaya tidak dipraperadilan," kata perwakilan Kejakgung, Firdaus Dewilmar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

Firdaus mengaku belajar dari sejumlah kasus praperadilan yang ada belakangan. Ia tak ingin Kejakgung salah langkah. "Belajar dari praperadilan yang ada. Baik di KPK maupun di Mabes Polri," katanya.

Lebih jauh ia menegaskan, Kejakgung tidak pernah menetapkan tersangka terkait kasus Cessie BPPN. Bahkan Firdaus menuding wartawan salah kutip.

"Nggak pernah ada tersangka. Berarti wartawan salah kutip. Maka itu kan kami mencari. Sekarang kan kita mencari (tersangka), dengan alat bukti kita temukan tersangka nanti," katanya.

Diberitakan sebelumnya,  Primaditya Wirasandi kuasa hukum mantan direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin, mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang seakan mempermainkan kliennya. Menurutnya, Kejaksaan Agung menuliskan status tersangka dalam surat pencegahan keluar negeri yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi.

"Dalam surat panggilan maupun dalam pemeriksaan di Kejakgung, status klien kami adalah saksi," kata Primaditya Wirasandi.

Atas ketidakpastian hukum yang ditunjukan Kejaksaan itu, Primaditya meminta Dirjen Imigrasi, untuk memeriksa kembali dasar pencekalan terhadap kliennya itu. "Dan (Dirjen Imigrasi) mencabut cekal terhadap klien kami karena Klien kami adalah saksi bukan tersangka," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement