REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss, Laurent Glassey (35), Senin (21/9) kemarin.
Diketahui, yang bersangkutan melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan izin tinggal selama di pulau Lombok.
"Warga negara Swiss sudah diputuskan melakukan pelanggaran izin tinggal. Kemarin Senin langsung dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi, Mataram, Agung Wibowo kepada wartawan, Rabu (23/9).
Ia menuturkan, selama di Lombok, Laurent tinggal di Jose Home Stay Batu Bolong, Sengiggi, Lombok Barat. Diketahui pula, yang bersangkutan sudah 10 kali datang ke Indonesia dan kedatangannya ke Lombok pada Agustus kemarin.
Menurut dia, WNA itu memiliki tujuan berinvestasi namun tidak disertai kelengkapan izin yang sah. Termasuk, yang bersangkutan menjadi karyawan sekaligus pemilik usaha. Nilai investasi aset miliknya di Lombok mencapai Rp 8 Miliar.
Selain dideportasi, Agung mengatakan dilakukan penangkalan untuk yang bersangkutan. Dalam jangka waktu enam bulan ke depan. Sebab, WNA itu menghindari pajak dengan cara menggunakan nama orang lain untuk usaha yang dijalankannya.
Kepala Imigrasi Kelas I Mataram, Hasanudin mengatakan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA di NTB. Dengan melakukan pemetaan keberadaan warga asing. Dirinya akan meningkatkan pengawasan keberadaan tim pengawasan orang asing.
"Tim pengawasan orang asing di setiap kabupaten ada dan akan diberdayakan secara maksimal," ungkapnya.
Hasanudin menambahkan, di bawah kepemimpinannya, ingin menghapus praktik pungutan liar kepada calon pemohon paspor. Dengan cara membatasi kontak antara pemohon dengan pegawai imigrasi.