Kamis 24 Sep 2015 03:03 WIB

Granad Siap Tantang Sultan Yogya di Pengadilan

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Teguh Firmansyah
Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Foto: Antara
Sri Sultan Hamengkubuwono X.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Gubernur DIY  Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta kepada pihak yang menuduhnya bertindak separatis, tidak hanya menyampaikan lewat media massa, melainkan tempuh jalur pengadilan.

"Kalau keberatan itu di Pengadilan, tidak hanya pernyataan," kata Sultan pada wartawan saat ditanya usai acara wisuda akademi komunitas seni di Dinas Kebudayaan, Rabu (23/9).

Sebelum sebagaimana telah diberitakan Republika, kelompok Granad menuding Raja Keraton Yogyakarta ini bertindak separatis.  Sultan menilai ada pihak tertentu yang berkepentingan dan berlindung di balik isu ini. "Nggak usah berlindung ke orang lain, keluarlah yang protes itu," kata dia.

Sementara itu, Ketua Granad Wilie Sebastian yang sebelumnya memprotes kebijakan Gubernur menjawab tantangan Sultan. Granad, kata dia, ke depan memang berencana membawa perkara ini ke pengadilan.  ‘’Nanti, kan semua tahapannya ada,’’ kata dia.

Dia  mengaku sudah beberapa kali mengingatkan ke DPRD DIY mengenai persoalan ini dan sudah sekali bertemu dengan Ketua DPRD DIY.  Bahkan menurut Sebastian, pihanya sudah memberikan peringatan tersebut kepada Gubernur DIY dan DPRD DIY  sejak 1 Juni 2014 namun belum ada tanggapan dan tindaklanjut dari peringatan tersebut.

Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi (Granad) melaporkan Sri Sultan HB X, Penghageng Panitikismo Keraton Yogyakarta  KGPH Hadiwinoto dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY karena dianggap melakukan perampasan tanah negara dengan mengklaim bahwa tidak ada tanah negara di wilayah DIY.

Granad menganggap Keraton akan menghidupkan kembali aturan hukum kolonial (Rijksblad) Tahun 1918 nomor 16 tentang Sultanaat Ground, dan Nomor 18 tentang Pakualamanaat Ground. Padahal Sultan Ground sudah dihapus dengan Perda DIY No 3 Tahun 1984

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement