REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Almarhum Adnan Buyung Nasution akan dimakamkan secara militer di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Pemakaman secara militer dilakukan dengan alasan bahwa almarhum merupakan penerima penghargaan Bintang Mahaputra oleh mantan Presiden B.J. Habibie pada tahun 1999 atas pengabdiannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada masa itu.
Selain itu, almarhum juga berhak untuk dimakamkan di Taman Makam Pahlawan. Namun, pihak keluarga menolak dengan alasan agar bisa dimakamkan bersebelahan dengan almarhum anak tertuanya.
Adnan Buyung Nasution meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (23/9) pukul 10.15 WIB. Jenazah dibawa pulang oleh keluarga dan tiba di rumah duka pada pukul 11.30 WIB.
Adnan diketahui meninggal akibat penyakit ginjal. Namun, dia juga menderita komplikasi berbagai penyakit seperti jantung.
Pria yang memiliki nama lahir Adnan Bahrum Nasution itu lahir di Jakarta, 20 Juli 1934. Sejak muda dia sudah menjadi aktivis dan berkiprah di bidang hukum.
Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) itu juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bagian Hukum periode 2007--2009.