REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali akan meminta tambahan waktu selama 30 hari ke depan kepada Kepala Pengadilan Negeri Denpasar untuk penahanan tersangka Margrit Megawe terkait kasus pembunuhan Engeline (8).
"Hal ini dilakukan karena masa penahanan tersangka Margrit oleh Kejaksaan Tinggi akan habis per Sabtu (26/9) nanti," kata Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan saat dihubungi di Denpasar, Kamis. Ia mengatakan, tim JPU yang menangani berkas tersangka Margrit, masih memerlukan waktu untuk penyempurnaan dakwaan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Ashari menegaskan, setelah 'ekspose' internal di Kejaksaan Tinggi, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dalam dakwaan yang telah disusun tim JPU sebelumnya. "Ada hal-hal yang cukup prinsip, sehingga diperlukan waktu untuk merevisinya," ujar Ashari.
Menurut dia, pertimbangan itu dilakukan agar dakwaan lebih sempurna dan mampu dipertahankan dengan maksimal di depan persidangan. Selain itu, memang diperlukan penambahan penahanan bagi tersangka. "Dalam ekspose ada hal-hal yang harus ditekankan. Adanya beberapa unsur-unsur yang harus diperkuat. Hal itu karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak yang harus bersesuaian dan memiliki korelasi yang kuat," ujarnya.
Ia mengakui tim JPU mampu mengurai hal itu, namun ada hal yang perlu dipertajam yang merupakan catatan yang penting harus masuk dalam dakwaan tersebut.
Sebelumnya, Kajari Denpasar Imanuel Zebua yang dtemui beberapa hari lalu mengatakan, secara prinsip dakwaan untuk tersangka Agustay sudah rampung. Namun, masih harus diperbaiki beberapa redaksionalnya, sehingga mampu mengungkap unsur-unsur yang disangkan kepadanya.
Tekait pelimpahan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Imanuel Zebua mengatakan akan dilakukan segera dan pihaknya juga akan berkordinasi dengan tim JPU di Kejati Bali agar pelimpahan tersangka Agus Tae dan Margrit dapat dilimpahkan bersamaan.
Dua orang tersangka kasus pembunuhan bocah cantik Engeline, Margriet Ch Megawe dan Agustay Hamda May dilimpahkan bersama berkas dan semua alat bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (7/9) lalu. Sejak dilimpahkan, mereka menjalani tahanan jaksa 20 hari ke depan.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali yang menangani tersangka Margriet yakni Subekhan, Purwanta Sudarmadji, Wayan Sutantra, Purwanti, IA Surasmi dan Swasti Ariani. Sedangkan, untuk tersangka Agus Taeditangani tim jaksa Kejari Denpasar yang dipimpin Kasipidum Ketut Maha Agung, Lumisensi, Fitriah dan Oka Ariani.
sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement