REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Pusat yang bakal memberi kelonggaran izin bagi pendirian minimarket di daerah menuai reaksi. Sejumlah elemen masyarakat di daerah menilai, kebijakan yang diambil untuk mencegah pelambatan ekonomi ini bakal menjadi pukulan telak bagi masyarakat pelaku usaha mikro.
Koordinator Bandungan Crisis Centre (BCC), Hartanto mengatakan, dengan kebijakan yang sudah ada keberadaan minimarket sudah memukul pelaku usaha mikro dan sektor riil. “Baik pedagang di pasar- pasar tradisional maupun warga membuka usaha warung kelontong di rumah,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Kamis (24/9).
Ia mencontohkan, di Kecamatan Bandungan saat ini ada sejumlah minimarket yang ‘mengepung’ pasar. Bahkan jarak minimarket ini cukup dekat dengan pasar Bandungan. Tak pelak, keberadaan minimarket ini seolah mengesampingkan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) perizinan pendirian minimarket di Kabupaten Semarang.
Yang lebih ironis, beberapa minimarket tersebut masih bermasalah dengan perizinannya. Namun hingga saat ini kewenangan penegakan perda belum digunakan oleh aparat yang berkompeten. Makanya ketika Pemerintah Pusat bakal memberi kelonggaran izin bagi pendirian minimarket, menurutnya, merupakan bentuk keberpihakan pada pemodal.
Sementara bagi masyarakat kecil ini menjadi pukulan yang semakin telak. “Karena pembatasan minimarket belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat kecil,” tegas Hartanto.
Menanggapi kebijakan pusat ini, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kabupaten Semarang, Valeanto Soekendro mengaku telah melakukan kajian bersama kepala daerah dan pihak terkait.
Perihal perizinan pendirian minimarket ini, sementara pihaknya bakal mengutamakan penduduk lokal. “Jadi bukan minimarket reguler atau waralaba yang selama ini sudah marak,” ujarnya.
Sebab, lanjut Soekendro, kini juga sudah marak penduduk lokal yang membuka usaha menggunakan konsep minimarket, meski hanya berkuran 4 X 5 meter persegi.
Hal ini berarti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bakal membuka kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat setempat dalam memberdayakan perekonomiannya ketimbang para pemodal. Meski begitu, Peraturan Bupati (Perbup) Semarang yang mengatur pendirian minimarket tetap akan berlaku sama. Pembatasan jarak minimarket dengan pasar tetap berlaku.