REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DIY akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KTA) untuk memfasilitasi anak-anak usia dibawah 17 tahun. KTA akan diterbitkan tahun 2016, kata Kepala Bidang Kependudukan, Biro Tata Pemerintahan, Sekretariat Daerah DIY Sudewo di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (24/9).
Selama ini jika anak akan mengakses berbagai layanan baik itu pendidikan keuangan kesehatan serta hiburan harus menggunakan KK ( Kartu Keluarga). Dengan KTA diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi anak untuk mendapatkan haknya. KIA diharapkan dapat menggantikan fungsi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi anak.
Rencananya, kata Sudewo, dalam jangka panjang, KIA juga akan disinergikan dengan berbagai program pemerintah lainnya. Seperti fasilitasi kunjungan ke wisata edukasi, ataupun insentif untuk anak.
KIA sudah selesai dibahas dan disahkan oleh DPRD DIY beberapa waktu lalu dan masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Kependudukan. Namun, Raperda Administrasi Kependudukan masih dalam evaluasi Kementrian Dalam Negeri.
KPA serupa sudah ada di kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul. Namun belum mencakup semua fasilitas yang dibutuhkan anak.