REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada penegak hukum agar tidak mudah memidanakan kebijakan. Berdasarkan perintah tersebut, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Senin (21/9) malam memberikan arahan kepada penyidik se-Indonesia di Mabes Polri.
Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar menegaskan, arahan Kapolri tidak akan mempengaruhi kasus yang sedang ditangani Bareskrim. Pihaknya tidak akan memilah kembali kasus yang sudah berjalan.
“Kasus yang sudah ditangani akan diteruskan,” ujar Anang, usai shalat Idul Adha, di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Kamis (24/9).
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu juga mengatakan, tidak akan menghentikan pengusutan kasus yang saat ini masih tahap penyelidikan.
Ia menegaskan akan membangun sumber daya manusia polri yang profesional. Kalau profesional dapat melaksanakan tugas sebaiknya. Sebab, Anang diminta oleh Kapolri agar menginventarisi kasus mana yang harus segera diselesaikan.
Dengan arahan Kapolri terkait permintaan Presiden Joko Widodo tersebut, Anang meminta agar penyidik bekerja sesuai aturan. Termasuk bekerja dengan memegang etika yang baik.
Sebelumnya, Anang menjabat Kabareskrim Polri menggantikan Budi Waseso yang saat ini menggantikanya sebagai Kepala BNN. Pada saat kepemimpinan Budi Waseso di Bareskrim, sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara maupun BUMN diusut, seperti kasus Pelindo II.
Tidak lama setelah penggeledahan kantor Pelindo II, di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Budi Wasesi dicopot dari jabatan sebagai Kabareskrim. Pencopotan mantan Kapolda Gorontalo tersebut dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia karena pengusutan sejumlah kasus korupsi.