REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap penyebab tabrakan KRL jurusan Bogor - Kota di Stasiun Juanda padaRabu (23/9) lalu. Diduga asisten masinis lalai karena tak memperhatikan tanda berhenti pada jalur kereta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya sudah selesai melakukan olah TKP, memeriksa beberapa saksi, dan gelar perkara pada Kamis (24/9) malam.
“Ini human error, maka menjadi domain Polri melakukan lidik dan sidik. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui terjadi tindak pidana atau tidak,” ujar Krishna, Jumat (25/9).
Kesimpulan sementara terjadinya kecelakaan tersebut karena asisten masinis tidak hafal posisi signal blok 102 di Stasiun Juanda. Signal blok 102 artinya sama seperti lampu merah pada lampu lalu lintas, hal tersebut menandakan bahwa ada kereta lain yang sedang berhenti pada peron yang dilalui.
Dari hal tersebut, dugaan sementara asisten masinis telah melanggar lampu signal blok 102 sehingga menabrak ekor KRL 1154 yang sedang berhenti di peron jalur 2 Stasiun Juanda. Sebab signal blok 102 tersebut bersifat otimatis, maka semestinya jika asisten masinis waspada ia bisa mengambil langkah untuk mengerem.
Apabila ditemukan tindak pidana dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu, maka menurut Krishna, pelaku dapat dijerat pasal 359 KUHP tentang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan antara kereta commuter line Jakarta Kota-Bogor KRL 1156 yang melaju dari stasiun Sawah Besar menuju stasiun Juanda itu menabrak kereta commuter line Jakarta KRL 1154 yang berhenti di Stasiun Juanda.