REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 100 orang dalam dugaan suap terkait batalnya penggunaan hak interpelasi DPRD Sumatera Utara ke Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Namun, sampai saat ini KPK belum menaikkan dari status penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, tim penyelidik KPK belum menyampaikan laporan kepada pimpinan. Tim masih terus mengorek informasi dan mendalami dari berbagai pihak untuk membuka tabir dugaan adanya indikasi suap di dalamnya.
Karena itu, kata dia, penyelidik belum memberikan kesimpulan dari penyelidikan yang sedang berjalan. "Pendalaman lidik masih diperlukan," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti membenarkan adanya 100 orang yang telah dimintai keterangan terkait dugaan suap interpelasi ini. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap anggota DPRD Sumut saja, namun juga kepada beberapa pihak lain di luar DPRD.
"Dari pemeriksaan di Medan kemarin, sekitar seratus orang (yang diperiksa). Tidak semua anggota dan mantan anggota DPRD, ada juga yang di luar DPRD," kata Yuyuk.
Dugaan adanya penyelidikan baru tersebut muncul dari kedatangan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah ke gedung KPK, Senin (7/9). Saat keluar gedung KPK, Ajib membantah diperiksa KPK dalam perkara suap hakim PTUN Medan. Dia mengaku diundang KPK hanya untuk berbicara santai. Namun, politikus Partai Golkar ini tak menampik ada pembicaraan terkait hak interpelasi yang batal dilakukan DPRD. "(Bahas) macam-macam," kata Ajib.
Pada 13 Agustus lalu, KPK menggeledah kantor DPRD Sumut terkait kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Dari penggeledahan itu KPK dikabarkan menyita dokumen interpelasi terhadap Gubernur Gatot, daftar hadir dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumut.
Wacana penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur Gatot menguat pada Maret 2015. Sebanyak 57 dari 100 anggota DPRD Sumut membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan hak interpelasi.
Hak interpelasi ini diduga terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Provinsi Sumut tahun 2013. Namun, pada rapat paripurna 20 April, DPRD menyepakati hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan persetujuan, dan satu bersikap abstain.