REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau menetapkan 58 tersangka pelaku pembakaran lahan termasuk seorang pejabat korporasi yang bergerak di bidang perkebunan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan terdapat penambahan 10 tersangka baru yang berhasil diungkap oleh Kepolisian Resort Siak, Bengkalis, Indragiri Hulu (Inhu), Indragiri Hilir (Inhil), Meranti, Kampar dan Rokan Hulu dalam sepekan terakhir.
"Pengungkapan terbanyak yakni Polres Kampar dengan empat tersangka baru terkait kebakaran di Rimbo Panjang," ujarnya, Jumat (25/9).
Ia menjelaskan ke 58 tersangka tersebut mayoritas merupakan hasil operasi patroli dan tangkap tangan oleh jajaran Polda Riau sejak Januari hingga 24 September 2015 yang terdiri dari dengan 51 Laporan Polisi (LP).
Ia merincikan, dari 58 tersangka tersebut, 43 perkara dalam proses penyelidikan, 22 perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21) dan dua perkara sudah masuk dalam Tahap I.
Lebih lanjut ia menjelaskan seluruh tersangka tersebut masing-masing diungkap oleh Polres Bengkalis dengan enam tersangka dimana tiga diantaranya sudah P21, Polres Siak dengan enam tersangka dengan empat diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Selanjutnya Polres Indragiri Hulu sembilan tersangka dimana dua diantaranya telah P21, Indragiri Hilir sembilan tersangka tiga diantaranya P21, Pelalawan tujuh tersangka dengan empat diantaranya dinyatakan P21 dan Rokan Hilir lima tersangka tiga diantaranya P21.
Sementara itu Meranti terdapat dua tersangka, Dumai dua tersangka yang keseleruhannya ditetapkan P21, Kampar enam tersangka, Rokan Hulu lima tersangka.
Selanjutnya Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau sendiri menetapkan Manager Operasional PT Langgam Inti Hibrindo Frans Katihokang sebagai tersangka atas dugaan pembakaran 533 hektar lahan perusahaan perkebunan yang berada di Pelalawan pada Rabu malam (16/9).