REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Adyaesta Ciptatama melalui pengacaranya, Johnson Panjaitan mengajukan permohonan intervensi dalam sidang praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), Senin (21/9). Kejaksaan Agung selaku termohon mengizinkan Johnson mengajukan permohonan intervensi, dalam sidang terkait gugatan salah geledah itu.
Ketika diminta berkomentar mengenai hal itu, pakar hukum pidana Universitas Andalas, Elwi Danil yang menjadi saksi ahli Kejakgung pun keheranan. Pasalnya, dia katakan tidak ada aturan hukum terkait pemohonan intervensi.
"Tidak, tidak ada itu. Tidak ada aturan tegas yang mengatur adanya intervensi dalam proses acara persidangan di praperadilan. Kalau saya tidak menemukan ada peraturannya," jelas Elwi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Tetapi, Elwi enggan berkomentar saat ditanya pandangan mengapa Kejkagung mempersilahkan Johnson mengajukan permohonan intervensi. Dia justru menyarankan Kejakgung untuk menjadikan Johnson sebagai ahli.
"Seharusnya jadikan saja sebagai saksi. Jadi saksi saja. Karena tidak ada istilah pemohon intervensi, atau termohon intervensi dalam praperadilan itu tidak ada," ucap dia.