REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proyek kereta cepat diestimasikan bisa membawa uang masuk sekitar Rp 70 triliun. Dana tersebut bisa memperkuat pendanaan dalam negeri.
Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan, proyek kereta cepat bukan merupakan program pemerintah. Artinya, sepenuhnya sudah dilimpahkan ke BUMN.
Menurut Teten, proyek kereta cepat tidak perlu dibuatkan peraturan presiden (perpres). Nantinya, pemerintah akan mengeluarkan izin trase apabila studi dari aspek komersial sudah selesai.
Dia menegaskan, proyek tersebut tidak menggunakan APBN dan tidak dijamin pemerintah. Teten mengatakan, BUMN diberikan kewenangan memilih BUMN asing untuk melakukan kerja sama. Apabila dari segi komersial menguntungkan dan tidak menggunakan APBN, proyek itu bisa dijalankan.