REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masinis Kereta Rel Listrik (KRL) KRL 1154 masih dalam proses pemberian sanksi. Untuk sanksi-nya sendiri menurut Humas PT KAI Comuter Jabotabek, Eva Chairunissa sanksi terendah adalah administratif, sedangkan terberat adalah pemecatan.
"Sanksi administratif bisa penggantian atau penurunan jabatan," ujar dia saat dihubungi Republika, Sabtu (26/9).
Menurut Eva, soal sanksi hanya akan dikenakan kepada masinis yang menabrak. Sedangkan untuk masinis yang ditabrak atau berada di Stasiun Juanda tidak akan dikenakan sanksi.
Kejadian tersebut melibatkan dua kereta Jabodetabek. Dua kereta tersebut adalah KRL 1156 Jakarta Kota-Bogor dan KRL 1154. KRL 1156 dari arah Sawah Besar menabrak KRL 1154 yang sedang berhenti di Stasiun Juanda.
Eva mengatakan dalam kejadian tersebut tidak ada korban tewas. Namun sebanyak 40 orang terluka akibat kecelakaan itu. Untuk sekarang tinggal empat orang yang masih dirawat di rumah sakit. Adapun biaya pengobatan, seluruhnya ditanggung pihak PT KAI.
Dugaan sementara menurut penyelidikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, terjadinya kecelakaan karena asisten masinis tidak hafal posisi sinyal blok 102 di Stasiun Juanda.
Sinyal blok 102 artinya sama seperti lampu merah pada lampu lalu lintas. Jadi dengan adanya lampu tersebut berarti menandakan terdapat kereta lain yang sedang berhenti pada peron yang dilalui.