REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajer Komunikasi Perusahaan PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), Eva Chairunisa mengatakan masinis Gustian yang keretanya menabrak di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat belum diberikan sanksi.
"Pasti ada sanksi dari KAI. Hanya masih dalam proses menunggu penyidikan dari kepolisian selesai," katanya kepada Republika.co.id, Sabtu (26/9).
Menurutnya saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kasus KRL yang menabrak KRL lainnya tersebut. Jika hasil penyidikan kepolisian mengungkapkan Gustian terbukti menjadi tersangka maka sanksi tegas akan diterapkan.
Eva menegaskan PT KCJ akan memberlakukan dengan tegas sanksi administratif hingga pemecatan. Jika terbukti hasil penyidikan bersalah, Gustian bisa terancam pemecatan jika terbukti bersalah.
"Yang pasti sanksi yg diberikan bisa dari sanksi admijistratif sampai dengan yang terberat bisa juga dikenakan sanksi pemberhentian," ujarnya.
Akibat kecelakaan tersebut ia menaksir kerugian mencapai Rp 20 miliar. Kereta yang sudah rusak itu juga tidak bisa lagi dipakai.
Oleh karena itu, tambahnya, untuk mengantisipasi tetap optimalnya transportasi, KCJ menurunkan kereta cadangan. Kereta yang sudah rusak itu kini disimpan di Stasiun Manggarai.
Sebelumnya KCJ sudah memberikan informasi bahwa kecelakaan Rabu (23/9) lalu itu terjadi akibat kelalaian masinis. Masinis dianggap tidak memperhatikan sinyal yang ada. Tabrakan tidak terelakkan saat KRL dengan tujuan sama ke Bogor masih berhenti di Stasiun Juanda.