REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail meminta pihak pengelola The Margo Hotel untuk mematuhi petaruran daerah (Perda) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta juga melaksanakan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
"Saya sudah menginstruksikan dinas terkait untuk mengevaluasi izin operasional dan SLF The Margo Hotel," ujar Nur Mahmudi di Balaikota Depok, Sabtu (26/9). Nur Mahmudi mengatakan, perizinan harus ditaati setiap pengusaha. Jika izin dan aturan sudah dilengkapi tidak masalah pengusaha memulai operasional usaha.
“Saya mendapat laporan The Margo Hotel, SLF belum keluar, karena belum sesuai aturan. Sebaiknya tidak beroperasi dulu," jelasnya.
Nur Mahmudi menuturkan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah fokus melakukan penataan Jalan Raya Margonda. Salah satunya dengan membenahi drainase dan trotoar. Tujuannya dalam rangka menyiapkan perangkat smart city dan cyber city.