Ahad 27 Sep 2015 04:50 WIB

Jelang MEA, Indonesia Deregulasi Peraturan

Rep: Maspril Aries/ Red: Dwi Murdaningsih
Industri Kecil Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/ss/pd/15
Industri Kecil Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Menghadapi berlakunya era masyarakat ekonomi ASEAN (MEA), Pemerintah Indonesia melakukan langkah deregulasi terhadap sejumlah peraturan. Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin saat menjadi keynote speech pada seminar “Peluang dan Tantangan Indonesia Menghadapi MEA mengatakan pihaknya akan melakukan deregulasi terhadap 14 Peraturan Menteri dan satu Rancangan Peraturan Pemerintah untuk memperbaiki iklim usaha di dalam negeri.

“Saat ini lintasan kementerian tengah membahas deregulasi untuk memangkas peraturan yang menghambat pelaksanaan MEA sehingga bisa menciptakan iklim investasi yang lebih mudah,” kata dia, Sabtu (26/9).

Menghadapi era MEA, menurut Saleh Husin, bertujuan untuk menciptakan Asean sebagai sebuah pasar tunggal dan kesatuan basis produksi. Jika MEA sudah berlangsung, akan terjadi free flow atas barang, jasa, faktor produksi, investasi dan modal, serta penghapusan tarif bagi perdagangan antar negara Asean. Sementara itu peluang Indonesia dalam menghadapi MEA menurut Menperin, antara lain mampu meningkatkan diri sebagai negara pengekspor.

Saleh juga mengingatkan, pemberlakukan MEA akan menjadi tantangan, mengingat penduduk Indonesia yang sangat besar. Indonesia akan menjadi tujuan pasar bagi produk-produk negara Asean.Pemberlakukan MEA juga memberi kesempatan yang sangat besar bagi pencari kerja.

Dari aspek ketenagakerjaan, nantinya akan banyak tersedia lapangan kerja dengan berbagai kebutuhan dan keahlian yang beragam. Akses ke luar negeri dalam rangka mencari pekerjaan menjadi lebih mudah. MEA juga menjadi kesempatan bagus bagi para wirausahawan untuk mencari pekerja terbaik sesuai dengan kriteria yang diinginkan. Menperin menjelaskan, dari data BPS 2014 terdapat 3.505.064 unit usaha IKM (industri kecil menengah) yang dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 8.412.746 orang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement