REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Puluhan perwakilan warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, mengadukan ke Walhi Lampung, terkait Sungai Galih yang tercemar limbah. Diduga limbah berasal dari pabrik perusahaan sekitar sungai
Pencemaran ini sudah berlangsung bertahun-tahun, mengakibat warga tidak bisa mengkosumsi air sungai, dan banyak ikan mati. Dalam keterangan persnya, Ahad (27/9), warga menyebutkan ada tiga desa yang menjadi korban pencemaran limbah, yakni Desa Way Galih, Desa Lubuk Bais Lematang, dan Siranjia. "Air sungai tidak bisa digunakan lagi," kata Tomi, salah seorang perwakilan warga Desa Way Galih.
Menurut dia, warga biasanya menggunakan air sungai kampungnya dengan bebas karena masih jernih dan bersih. Namun beberapa tahun terakhir, air sungai berubah warna dan berbau sehingga warga tidak menggunakan itu lagi.
Selain itu, Sungai Galih yang dahulu masih banyak ikannya belakangan ini jarang ditemui karena banyak yang mati. Pemukiman tempat warga bernaung, kata Tomi, sudah ditetapkan sebagai kawasan industri sejak tahun 2006 sehingga ada kemungkinan limbah pabrik perusahaan mencemari sungai tersebut.
Walhi Lampung pun akan mengadvokasi warga yang menjadi korban pencemaran limbah pabrik perusahaan.