REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisoner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri akan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Senin (28/9), besok. Pemeriksaan tersebut terkait laporan pencemeran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
Kuasa hukum Taufiqurrahman, Dedi J Syamsudin membenarkan terkait pemeriksaan kliennya besok. Menurutnya, pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB. “Ya besok pak Taufiq dipanggil lagi,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Ahad (27/9).
Dedi mengatakan, kliennya akan memenuhi panggilan penyidik. Pemanggilan terhadap kliennya merupakan yang kedua kalinya setelah Kejaksaan mengembalikan berkas perkara. Sebelumnya, Taufiqurrahman juga dipanggil pada 14 September.
Taufiqurrahman Syahuri dilaporkan Sarpin atas pencemaan nama baik bersama ketua KY Suparman Marzuki. Sarpin keberatan atas penyataan keduanya di media terkait dirinya. Atas laporan Sarpin, keduanya ditetapkan tersangka oleh Bareskrim.
Sarpin mengaku sudah memberikan waktu kepada keduanya untuk meminta maaf sebelum melaporkan ke Bareskrim. Namun, waktu yang diberikan Sarpin tidak ditanggapi oleh kedua komisioer KY tersebut. Sehingga Sarpin melanjutkan laporannya ke Bareskrim.