REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota wajib meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah untuk memverifikasi setidap dokumen calon kepala daerah. Bagi calon yang menyandang status narapidana yang masih bebas bersyarat, Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota harus merekomendasikan pembatalan ke KPU daerah.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak menyatakan, permintaan itu tertuang dalam surat rekomendasi yang ditujukan kepada seluruh Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota se-Indonesia. “Ini (rekomendasi) sedang diproses di daerah dan meminta KPUD meneliti kembali dokumen pencalonan, dan bila ditemukan diminta untuk membatalkan pencalonannya,” kata Nelson kepada wartawan di Jakarta, Ahad (27/9).
Bila rekomendasi Bawaslu dan jajarannya tidak dilaksanakan, lanjut Nelson, maka ada sanksi yang dapat diberikan kepada KPU daerah, sebagaimana diatur undang-undang (UU). Namun, pihaknya yakin KPU dan KPU daerah akan melaksanakan rekomendasi Bawaslu dan Panwaslu nantinya bila ditemukan adanya calon yang masih berstatus napi bebas bersyarat. “Nanti akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan KPU dan jajarannya di daerah,” kata Nelson.
Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah pemerhati pemilu yang tergabung dalam Koalisi Kawal Pilkada mendesak KPU dan Bawaslu membatalkan pencalonan Jimmy Rimba Rogi sebagai calon wali kota Manado. Pasalnya, Jimmy hingga kini masih berstatus napi berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM nomor PAS-495.PK.01.05.08 Tahun 2013 dan sedang menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat yang akan berakhir pada 29 Desember 2017.
Terpisah, komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mempersilahkan Bawaslu dan jajarannya mengeluarkan rekomendasi terkait adanya calon kepala daerah yang masih berstatus napi bebas bersyarat. Karena memang Bawaslu dan Panwaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. Meski, kata dia, alangkah baiknya bila pengawasan atau rekomendasi itu diberikan pada saat tahapan pencalonan sedang berlangsung.
Pasalnya, bila rekomendasi dikeluarkan setelah tahapan pasti akan menimbulkan gugatan dari berbagai pihak, terutama dari calon yang dibatalkan. Namun demikian, Hadar mempersilahkan bila Bawaslu, terutama Bawaslu Provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota, mengeluarkan rekomendasi pembatalan calon ke KPU daerah bila ditemukan adanya calon kepala daerah yang masih berstatus napi bebas bersyarat.