Ahad 27 Sep 2015 23:50 WIB
Pasal Kretek

Nasdem tak Setuju Kretek Masuk RUU Kebudayaan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Ilham
rokok kretek
rokok kretek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Johny G. Plate menegaskan, rokok kretek dan petani tembakau adalah dua hal yang berbeda. Menurutnya, hal yang perlu dilindungi adalah petani tembakau, bukan rokok kretek.

“Masalah tembakau itu masalah petani, kalau masalah rokok kretek itu soal industri dan konsumen yang berdampak pada kesehatan,” kata Johny G. Plate pada Republika.co.id, Ahad (27/9).

Plate menambahkan, masuknya pasal kretek dalam RUU Kebudayaan tidak tepat karena masalah rokok kretek adalah masalah industri. Masalah nilai komersial kretek dapat dimasukkan dalam UU Hak Paten atau hak cipta, bukan di RUU Kebudayaan. Terlebih, pasal kretek ini hanya akan menguntungkan industri rokok itu sendiri, bukan petani tembakau.

Menurut Plate, dalam draf RUU Kebudayaan seharusnya memuat persoalan perilaku, sistem sosial, serta struktur masyarakat. Sebab, RUU ini akan menjadi payung bagi budaya bangsa Indonesia. Kalau pasal kretek sebagai warisan budaya ini sudah masuk ke dalam RUU Kebudayaan, sebaiknya Badan Legislasi (Baleg) DPR segera meninjau ulang pasal tersebut.

Baleg, kata dia, harus melihat kembali masukan dari masyarakat. “Sehingga UU-nya nanti tidak sempit, hanya menangani masalah kretek saja, tapi budaya,” imbuh Plate.

Plate menambahkan, hasil budaya bangsa Indonesia yang bernilai komersial seharusnya didaftarkan pada hak paten atau hak cipta bangsa Indonesia. Pendaftaran itu dapat dilakukan dengan mendaftakan langsung ke lembaga UNESCO yang ada di bawah PBB. Jadi, bukan di RUU Kebudayaan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement