Senin 28 Sep 2015 10:58 WIB

Bareskrim akan Periksa Ketua KY Sebagai Tersangka Hari ini

Red: Bayu Hermawan
 Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7).
Foto: Antara/ Muhammad Adimaja
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki memasuki kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.

"Pemanggilan hari Senin tanggal 28 September pukul 10.00 guna didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana di Jakarta, Senin (28/9).

Panggilan pemeriksaan tersebut tercantum dalam surat panggilan nomor S.Pgl/2695/IX/2015/Dit Tipidum. Selain Suparman, Bareskrim juga menjadwalkan pemeriksaan pada anggota KY Taufiqurrohman Syahuri yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Panggilan terhadap Taufiq tercantum dalam surat panggilan nomor S.Pgl/2540-a/IX/2015/Dit Tipidum. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Kejaksaan.