REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kedatangannya untuk diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
Kuasa hukum Taufiqurrahman Syahuri, Andi Asrun mengatakan, kliennya akan mengklarifikasi beberapa hal kepada penyidik antara lain, terkait pemeriksaan empat orang saksi ahli. Menurut Andi, penyidik belum pernah memeriksa saksi ahli tersebut.
"Juga ada surat dari dewan pers bahwa perkara ini tidak ada unsur pidanya, ini ada sengketa pers," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (28/9).
Klienya juga meminta penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Hal ini dibutuhkan agar proses ini berjalan lebih baik. Terkait gelar perkara juga diatur dalam peraturan Kapolri.
Sebab itu, Andi meminta agar penyidik melakukan proses hukum secara normal. Disamping itu, penyidik perlu memperhatikan Undang-Undang Pers.
"Ini masalah pemberitaan media, dan sudah ada sanggahan di Rakyat Merdeka. Semua unsur harus diperhatikan penyidik," katanya.
Selain Taufiq, ketua KY, Suparman Marzuki juga diperiksa. Namun, Suparman langsung menuju gedung Bareskrim tanpa memberikan komentar apapun.
Seperti diketahui, Taufiq dan Suparman dilaporkan Sarpin tentang pencemaran nama baik. Sarpin keberatan atas pernyataan keduanya di media tentang dirinya.
Sarpin mengaku sudah memberikan waktu satu minggu untuk meminta maaf. Namun, kesempatan tersebut tidak direspon oleh keduanya. Sehingga Sarpin melanjutkan laporannya ke Bareskrim. Dalam kasus ini, keduanya berstatus tersangka.