REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) batal menghadirkan pimpinan DPR, Setya Novanto dan Fadli Zon, Senin (28/9). Dalam pemanggilan pertama ini, Novanto dan Fadli Zon berhalangan hadir karena masih berada di Arab Saudi.
Pemberitahuan ini sudah disampaikan secara tertulis oleh pihak pimpinan DPR RI pada MKD. Dua pimpinan DPR ini dijadwalkan baru akan tiba di Indonesia Rabu (30/9) nanti. Ketua MKD, Surahman Hidayat mengatakan, dalam rapat internal MKD sudah diputuskan untuk memanggil kembali Novanto dan Fadli Zon lain waktu.
Namun, MKD belum dapat memastikan kapan teradu perkara pertemuan dengan Donald Trump tersebut dapat dipanggil. Menurut Surahman, dari prediksi waktu yang dilihat oleh MKD, pemanggilan teradu akan dilaksanakan setelah pekan depan.
"Tadi sudah diputuskan akan diundang kembali pada waktu yang memungkinkan, ancer-ancernya (perkiraan) seminggu lagi," katanya di kompleks parlemen Senayan, Senin (28/9).
Menurut aturan di MKD, anggota yang akan diperiksa boleh tidak menghadiri pemanggilan MKD dengan dua alasan. Pertama karena sakit keras, kedua karena sedang melaksanakan tugas kenegaraan.
Surahman melanjutkan, dua pimpinan DPR sebagai pihak teradu memiliki alasan yang dapat diterima oleh MKD. Sebab, keberadaan mereka di Arab Saudi merupakan tugas kenegaraan. Yaitu menghadiri undangan dari Raja Arab Saudi.
Ia optimistis setelah kedua teradu berada di Indonesia, mereka akan datang menghadiri pemanggilan pemeriksaan dari MKD. Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kedua pimpinan DPR RI ini dinilai sangat kredibel dan bertanggung jawab, jadi tidak ada alasan untuk tidak menghadiri pemanggilan MKD.
Namun, kalaupun nanti di pemanggilan kedua, mereka tidak hadir, MKD akan merujuk pada aturan yang ada. Surahman hanya mengingatkan, agar MKD tidak terlalu berwacana. Menurutnya, sudah ada aturan yang jelas sebagai bentuk proses pemanggilan di MKD. Yang pasti, pemanggilan terhadap anggota juga harus dilakukan dengan komunikasi yang baik terlebih dahulu.
Bukan langsung seperti menyerang dengan langsung mengirim surat ke anggota DPR. Surat memang harus dikirim ke anggota sebagai bentuk legal formal dari tata cara dan aturan di MKD.
"Diundang kedua kali pasti hadir, caranya jangan langsung kirim surat, komunikasi terlebih dahulu," ucapnya.