Senin 28 Sep 2015 15:57 WIB

Dalam Pemeriksaan, Ketua KY Dicecar Enam Pertanyaan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menerima aduan dari Anggota Koalisi Masyarakat Sipil saat pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim saat mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (17/2).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menerima aduan dari Anggota Koalisi Masyarakat Sipil saat pelaporan dugaan pelanggaran kode etik hakim saat mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Suparman diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Suparman menjalani pemeriksaan selama empat jam. Suparman didampingi oleh beberapa kuasa hukum.

"Tadi saya ditanya enam pertanyaan. Pertanyaan itu semua demi kelengkapan berkas," ujar Suparman, usai pemeriksaan, Senin (28/9).

Suparman mengaku tetap menjelaskan kepada penyidik bahwa pernyataannya kepada Sarpin dalam kapasitasnya sebagai komisioner KY. Menurutnya, pernyataannya tidak ada sangkut pautnya dengan pencemaram nama baik seperti yang dituduhkan Sarpin.

Kuasa hukum Suparman, Ari Yusuf Amir menambahkan, adanya surat dari dewan pers bahwa kasus ini merupakan sengketa pers menandakan bukan tindak pidana. Dengan begitu, Ari mengharapkan kasus ini dihentikan.

"Tapi kami serahkan ke penyidik, penyidik yang punya kewenangan untuk dihentikan tanpa perlu mencabut laporan dari pelapor," kata Ari.

Dalam hal ini, lanjut Ari, kliennya tidak akan melaporkan balik Sarpin seperti yang dilakukan Taufiqurrahman Syahuri. Termasuk tidak akan melaporkan adanya informasi penambahan pasal selain pencemaran yakni pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement