REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Suparman diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Suparman menjalani pemeriksaan selama empat jam. Suparman didampingi oleh beberapa kuasa hukum.
"Tadi saya ditanya enam pertanyaan. Pertanyaan itu semua demi kelengkapan berkas," ujar Suparman, usai pemeriksaan, Senin (28/9).
Suparman mengaku tetap menjelaskan kepada penyidik bahwa pernyataannya kepada Sarpin dalam kapasitasnya sebagai komisioner KY. Menurutnya, pernyataannya tidak ada sangkut pautnya dengan pencemaram nama baik seperti yang dituduhkan Sarpin.
Kuasa hukum Suparman, Ari Yusuf Amir menambahkan, adanya surat dari dewan pers bahwa kasus ini merupakan sengketa pers menandakan bukan tindak pidana. Dengan begitu, Ari mengharapkan kasus ini dihentikan.