REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay menilai keinginan pemerintah merelaksasi peredaran minuman keras (miras) tidak sesuai dengan amanat konstitusi. Saleh menerangkan, berdasarkan pasal 29 UUD 1945, warga negara dijamin kebebasannya untuk menjalankan praktik beragama.
"Miras itu hampir semua agama tidak membolehkan. Sehingga miras tidak sesuai dengan ajaran agama," ujar Saleh ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (28/9).
Saleh menyatakan, negara perlu memperhatikan ajaran yang dipraktikkan agama di Indonesia. Menurut Saleh, hal ini agar negara bisa menjamin berjalannya konstitusi dengan baik dan benar.
Sebelumnya, Saleh juga mengatakan kebijakan pemerintah dalam merelaksasi aturan peredaran miras sebagai sebuah kemunduran. Alasan pemerintah juga tidak jelas dalam mengubah aturan yang sudah diterapkan pada masa Menteri Perdagangan Rachmat Gobel.
Menurut Saleh, jika tujuan relaksasi aturan untuk mendapatkan penghasilan pajak, hal itu tidak akan efektif. "Masih lebih banyak orang yang tidak mengkonsumsi alkohol. Itu tidak membantu sama sekali untuk menaikkan pendapatan negara dan untuk membangkitkan perekonomian Indonesia," ujar Saleh.