REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Majelis Pakar DPW PPP Provinsi Nusa Tenggara Barat, Husni Thamrin mengatakan kebijakan Menteri Perdagangan yang melonggarkan peredaran minuman keras (miras) mengagetkan daerah. Sebab, Kota Mataram sudah menyelesaikan perda mengikuti regulasi lama (pengetatan).
"Kita belum eksekusi terus keluar aturan baru. Kita sayangkan," ujarnya yang juga anggota DPRD Kota Mataram kepada Republika.co.id, di Mataram, Senin (28/9).
Ia menuturkan, banyak ruang-ruang yang merusak anak bangsa akibat peredaran miras. Diantaranya mengakibatkan perkelahian pelajar, anak kampung, serta penyakit masyarakat.
Seharusnya, regulasi terhadap miras harus tegas dan tidak memberikan peluang luas untuk pengusaha memproduksi miras. "Kelihatan pemerintah tidak konsisten. Dengan perubahan yang tidak berapa lama," ungkapnya.
Menurutnya, merujuk kepada aturan agama maka seharusnya miras tidak difasilitasi. Akan tetapi, dihapus dengan menggunakan pendekatan persuasif melalui pencegahan. "Harusnya pemerintah meminimalisir peredaran miras dalam rangka menghilangkan bukan malah memfasilitasi. Tapi yang terjadi memberikan ruang," katanya.
Husni pun mengkritik kalangan muslim yang belum maksimal dalam menggedor pemerintah dalam upaya mendorong gerakan struktural. "Kita buat Perda tapi aturan di atasnya memberikan kelonggaran," katanya.