Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri memasuki kendaraanya usai mejalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Anggota KY Taufiqurrohman Syahuri (kanan) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Anggota KY Taufiqurrohman Syahuri (tengah) menunjukan surat pernyataan Dewan Pers kepada media usai mejalani pemeriksaan dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Anggota KY Taufiqurrohman Syahuri (tengah) memberikan pernyataan pers usai mejalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Anggota KY Taufiqurrohman Syahuri (tengah) menunjukan surat pernyataan Dewan Pers kepada media usai mejalani pemeriksaan dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Pemeriksaan Taufiqurrohman Syahuri bersama dengan Ketua KY Suparman Marzuki menjalani Pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara yang pada Agustus lalu dinyatakan P19 atau belum lengkap oleh Kejaksaan Agung. Berkas tersebut diserahkan kembali ke penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim Polri.
Advertisement