Senin 28 Sep 2015 18:46 WIB

In Picture: Anggota KY Taufiqurrohman Syahuri Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

.

Red: Mohamad Amin Madani

Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri memasuki kendaraanya usai mejalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

Anggota KY Taufiqurrohman Syahuri (kanan) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

Anggota KY Taufiqurrohman Syahuri (tengah) menunjukan surat pernyataan Dewan Pers kepada media usai mejalani pemeriksaan dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

Anggota KY Taufiqurrohman Syahuri (tengah) memberikan pernyataan pers usai mejalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

Anggota KY Taufiqurrohman Syahuri (tengah) menunjukan surat pernyataan Dewan Pers kepada media usai mejalani pemeriksaan dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9).

Pemeriksaan Taufiqurrohman Syahuri bersama dengan Ketua KY Suparman Marzuki menjalani Pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara yang pada Agustus lalu dinyatakan P19 atau belum lengkap oleh Kejaksaan Agung. Berkas tersebut diserahkan kembali ke penyidik Direktorat Tipidum Bareskrim Polri.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement