REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan melakukan investigasi kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang petani di Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Demikian kata Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila.
Hal ini disampaikan Laila setelah menerima laporan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat, yaitu Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/9).
"Investigasi dilakukan dengan mempertemukan seluruh pihak terkait dan memeriksa data-data yang berkaitan dengan kasus tersebut. Setelah itu Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi," ujar Laila setelah menerima pengaduan tersebut.
Namun, ia tidak bisa memastikan kapan rekomendasi akan diberikan sebab persoalan ini juga bergantung kepada pihak-pihak yang terlibat. Kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Salim Kancil dan seorang petani lain, Tosan, dalam kondisi kritis.
Menurut Kontras disebabkan oleh pengeroyokan oleh sekitar puluhan orang. Setelah kejadian tersebut, ada 12 orang warga mengaku mendapatkan intimidasi. Salim Kancil dan Tosan merupakan petani yang aktif berjuang menolak penambangan pasir di wilayahnya.
Komnas HAM sendiri memiliki kesimpulan awal mengenai kejadian ini. Pertama terjadi pelanggaran atas hak hidup warga karena ada satu orang yang meninggal.