REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri dan Suparman Marzuki. Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, pemeriksaan terhadap Taufiq terkait tugasnya sebagai komisioner KY. Taufiq juga harus diperiksa sebagai fungsinya sebagai pejabat KY.
Namun, Umar tidak bisa menjelaskan apakah keterangan Taufiq terkait tugasnya di KY menandakan pernyataannya tentang Sarpin bukan pencemaran naman baik. "Kalau itu sudah masuk materi, saya tidak bisa menjelaskan," ujar Umar, saat dikonfirmasi, Senin (28/9).
Umar mengharapkan pemeriksaan kali ini, jaksa sudah menyatakan lengkap. Sehingga tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan. Taufiq berencana melaporkan balik Sarpin. Sarpin juga dianggap mengeluarkan perkataan yang tidak layak di media.