Senin 28 Sep 2015 19:55 WIB

DPR Kecam Rencana Pencabutan Pengawasan Ekspor Impor Migas

Red: M Akbar
Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Kardaya Warnika menjadi pembicara dalam diskusi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Kardaya Warnika menjadi pembicara dalam diskusi "Pelabuhan Cilamaya Untik Siapa" di Jakarta, Selasa (10/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengecam adanya usulan pencabutan pengawasan ekspor impor migas yang menjadi salah satu usulan dari Menteri Koordinatori Perekonomian dalam Paket 9 September 2015.

Kardaya menilai pencabutan pengawasan dan pengendalian ekspor dan impor migas sebagai langkah mundur. Menurut dia, salah satu tugas pemerintah adalah mengawasi ekspor impor kita ke negara-negara tertentu, termasuk yang tidak memiliki hubungan diplomatik, juga misalnya negara yang terkena embargo.

''Pencabutan itu sebagai langkah mundur. Ekspor impor untuk komoditi yang sangat diperlukan atau menyangkut hajat hidup warga negara maka pengawasan itu sangat penting,'' katanya di Jakarta, Senin (28/9).

Kardaya mengatakan jika Presiden dan Kementerian ESDM tidak berhati-hati nantinya bisa dimanfaatkan oleh pihak yang mendompleng pada kebijakan yang seakan-akan melakukan deregulasi dan debirokratisasi di sektor energi. ''Justru ini akan memperkuat posisi mafia migas,'' ujarnya.

Lebih lanjut Kardaya menegaskan migas adalah barang yang menyangkut kebutuhan masyarakat banyak dan ini barang yang strategis yang perlu diawasi. ''Kalau tidak ada pengawasan kan bisa tiba-tiba bergejolak. Pemerintah perlu fungsi pegawasan. Pengawasan terhadap semua hal-hal yang tidak baik bagi negara.''

Kardaya mengingatkan pemerintah supaya tidak pernah bermain dengan mafia. ''Mafia itu bisa dihilangkan dengan niat. Kalau hanya proses saja susah. Niatnya tidak bisa macam-macam. Kalau hanya dengan ketentuan nanti hilang yang lama timbul yang baru,'' cetusnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement