REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri balik melaporkan hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara.
"Ada dua laporan yang saya sampaikan, pasal pencemaran nama baik dan pasal penghinaan terhadap pejabat negara," kata Taufiq di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (28/9).
Menurut hakim KY itu, laporan tersebut dilayangkannya usai pihaknya diperiksa Bareskrim pada hari Senin dalam status tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin.
Sementara kuasa hukum Taufiq, Dedi J. Syamsuddin mengatakan laporan tersebut berawal dari keberatan kliennya atas pernyataan yang disampaikan Sarpin dalam wawancara di sebuah media massa pada awal Maret 2015.