REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri balik melaporkan hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap pejabat negara.
"Ada dua laporan yang saya sampaikan, pasal pencemaran nama baik dan pasal penghinaan terhadap pejabat negara," kata Taufiq di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (28/9).
Menurut hakim KY itu, laporan tersebut dilayangkannya usai pihaknya diperiksa Bareskrim pada hari Senin dalam status tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin.
Sementara kuasa hukum Taufiq, Dedi J. Syamsuddin mengatakan laporan tersebut berawal dari keberatan kliennya atas pernyataan yang disampaikan Sarpin dalam wawancara di sebuah media massa pada awal Maret 2015.
Pada Senin, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri untuk melengkapi berkas perkara keduanya, sesuai petunjuk kejaksaan.
Pada awal Agustus 2015, Bareskrim telah menyerahkan berkas kedua tersangka ke Kejagung. Namun, berkas dinyatakan P-19 atau dikembalikan ke penyidik Bareskrim karena ada kekurangan.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.
Dalam laporannya ke Mabes Polri pada 18 Maret, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baiknya. Kedua terlapor, dalam hal ini, mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf. Sarpin pun menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum terkait laporannya agar terus berjalan.