REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan segera menyelidiki adanya penyelundupan pasal kretek dalam draf Rancangan Undang-Undang Kebudayaan. Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, MKD menganggap persoalan pasal kretek sudah membuat masyarakat resah. Sebab, pasal itu masuk dalam RUU Kebudayaan.
Dasco mengatakan, pasal kretek sudah menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan polemik. Pasal ini jelas melibatkan anggota DPR. Sebab itu, MKD akan menyelidiki apakah ada pelanggaran yang terjadi dari adanya pasal kretek di RUU Kebudayaan. Kalau memang ada pelanggaran, kata Dasco, MKD akan melihat sejauh mana pelanggaran yang terjadi.
“MKD akan melakukan penyelidikan, dalam waktu singkat, kalau ada pelanggaran akan kita tetapkan perkara tanpa pengaduan,” kata Dasco pada Republika, Senin (28/9).
Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, indikasi awal dari adanya pelanggaran terhadap keberadaan pasal itu antara lain adanya akibat yang memicu keresahan masyarakat. Selain itu, juga ada indikasi ketidakkompakan di Badan Legislasi (Baleg) terkait keberadaan pasal ini. Sebab, beberapa fraksi yang diklaim sudah menyetujui keberadaan pasal itu, juga membantah telah menyetujui pasal kretek masuk di RUU Kebudayaan.
Melihat kondisi saat ini, menurut Dasco, MKD dapat menetapkan perkara penyelundupan pasal ini sebagai perkara tanpa aduan. Ada beberapa indikasi terkait pasal itu, yaitu ada dugaan pelanggaran etika dari oknum anggota yang sengaja memasukkan pasal kretek dalam RUU Kebudayaan. Dasco menegaskan, tidak ada syarat apapun bagi MKD untuk dapat menyelidiki persoalan ini.
Ancaman sanksi yang dapat diberikan pada oknum anggota penyelundup, menurut Dasco tergantung pada jenis pelanggaran yang akan dibuktikan nanti. Pelanggaran ringan jika tidak mengandung unsur pelanggaran hukum. Namun, kalau ada pelanggaran hukum atau Undang –Undang, maka MKD akan mengecek lagi apakah masuk dalam kriteria pelanggaran sedang atau berat.