Senin 28 Sep 2015 22:25 WIB

Sumsel Tetap Larang Mini Market Jual Miras

Rep: Maspril Aries/ Red: Maman Sudiaman
Miras, ilustrasi
Foto: Antara
Miras, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) tetap akan konsisten pada sikap awal dalam pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

“Walau ada relaksasi dari Menteri Perdagangan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, Sumatera Selatan tetap akan memberlakukan peraturan menteri tersebut,” kata Permana, kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel, Senin (28/9).

Menurut Permana, Pemprov Sumsel belum ada perencanan membuat peraturan daerah yang mengatur minuman beralkohol. “Di Sumsel pengendalian minuman beralkohol atau minuman keras tetap diatur berdasarkan Pemendag No.06. Minuman beralkohol tetap tidak boleh dijual di tingkat mini market,” tegasnya.

Untuk menegakkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Selatan (Disperindag Sumsel) siap melakukan razia dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, DPOM, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).“Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan No. 16 tahun 2015, Disperindag Sumsel akan mengerahkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk melakukan razia terhadap peredaran minuman beralkohol di masyarakat yang diedarkan seperi di mini market atau warung,” kata Permana.