Selasa 29 Sep 2015 16:17 WIB

Bareskrim Bantah tak Periksa Saksi Ahli Meringankan Komisioner KY

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Angga Indrawan
  Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri memasuki kendaraanya usai mejalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Anggota Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri memasuki kendaraanya usai mejalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit III Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana membantah tidak memeriksa sama sekali ahli yang diajukan komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri. Menurut Umar, Taufiqurrahman mengajukan enam saksi ahli.

"Saksi fakta dan ahli meringankan sudah diperiksa kok," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (29/9).

Umar menjelaskan, enam saksi yang diajukan Taufiqurrahman terdiri dari empat saksi ahli meringankan dan dua saksi fakta. Empat saksi yang diajukan baru dua yang diperiksa yaitu Eva Azhani Zulfa, ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) dan Daniel Hariman Jacob, ahli bahasa dari UI.

Sementara dua saksi ahli meringankan lainnya belum diperiksa yaitu Eddy Hiaries, ahli bahasa Universitas Gadjah Mada (UGM). Eddy baru akan diperiksa 7 Oktober nanti. Sementara saksi ahli meringankan Rustono dari Unes tidak bersedia.

Kemudian untuk saksi fakta, Umar mengakui belum memeriksa sama sekali. Jaja Ahmad Jayus, saksi fakta dari KY akan diperiksa Rabu (30/9). Sedangkan Imam Anshor belum ada konfirmasi.

Sebelumnya, kuasa hukum Taufiqurrahman, Dedi J Syamsuddin meminta agar penyidik memeriksa saksi ahli meringankan. Menurut Dedi penyidik belum memeriksa saksi ahli meringankan sama sekali. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement