REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Rifai mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Dalam putusannya yang dibacakan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (29/9) hakim Ahmad Rifai menyatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung di kantor PT VSI, Panin Tower Senayan City lantai 8, Jalan Asia Afrika, Jakarta, pada 12, 13, 14, 18 Agustus 2015 lalu tidak sah.
"Mengabulkan permohonan pemohonan sebagian. Menyatakan tak sah penggeledahan di kantor pemohon," tegas hakim Rifai.
Selain penggeledahan tak sah, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik juga dinyatakan tidak sah. "Menyatakan tak sah penyitaan yang dilakukan termohon di kantor pemohon," ucap dia.
Hakim dalam putusannya juga meminta agar Kejakgung menggembalikan seluruh barang-barang yang sudah disita di kantor PT VSI. Barang-barang tersebut karena tak terkait dengan kasus dugaan korupsi cessie Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menyeret Victoria Securities International Corporation.