REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, Dedi J Syamsuddin mengatakan, rencana KY melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi belum dilakukan. Sebab, masih ada bukti yang harus dilengkapi.
"Kita sudah ke Bareskrim, tapi ada yang kurang sehingga belum dapat nomor LP. Suruh lengkapi dulu. Nanti kalau sudah lengkap balik lagi," ujar Dedi saat dihubungi, Selasa (29/9).
Hari ini, kata Dedi, bukti-bukti sudah mulai dilengkapi. Pada Kamis (1/10) mendatang, KY akan kembali melaporkan Sarpin ke Bareskrim.
Dedi menjelaskan pertimbangan melaporkan balik Sarpin. Hal tersebut terkait statmenya di media yang menyebut 'saya muak, jangan sok jago, siap tinju'.
Sarpin akan dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan pejabat. Hal tersebut sesuai pasal 310, 311, dan 316 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Laporan ini juga biar 1-1," tambahnya.