REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Jaksa Agung HM Prasetyo membantah pemindahan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari Lapas Sukamiskin, Bandung ke Rutan Serang, Banten bermuatan politik. Pemindahan Wawan murni untuk persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
"Itu siapa yang bilang, gak ada itu," ujarnya, di Kejagung, Selasa (29/9).
Dengan dipindahkannya Wawan ke Rutan Serang maka, sidang akan lebih efektif dan efesien. Disamping itu, lanjut Prasetyo, juga ada pertimbangan lainnya.
"Juga ada permintaan dari pengacara, kita lakukan pertimbangan dan pengkajian," tambahnya.
Wawan merupakan terpidana kasus suap mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Moechtar. Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.