REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK diminta memeriksa Surya Paloh dan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella. Pemanggilan itu guna mengetahui peran keduanya dalam kasus suap hakim PTUN Medan yang menyeret Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Apalagi menurut relawan Jokowi, Ferdinand Hutahean, nama Surya Paloh sudah ada dalam Berita Acara Pemeriksaan milik anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara atau Gery, yang juga sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “Tentu harus didalami perannya dan tujuannya. Apa yang dibawa-bawa OCK dalam sidang itu fakta hukum, yang telah disumpah. Artinya pernyataan tersebut mempunyai nilai dan menjadi alat bukti persidangan,” ujar Ferdinand ketika dihubungi, Selasa (29/9).
Ia berharap, KPK dalam mengusut kasus tersebut bisa menunjukan taring untuk memeriksa siapa saja yang terungkap dalam persidangan. “Ini fakta hukum, KPK harus memeriksa semua. Bila menghalang-halangi penyelidikan ya SP layak dipidanakan, lampirkan ke Bareskrim sesuai KHUP,” ucap Ferdinand.
KPK Selasa ini kembali menjadwalkan memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Ia akan diperiksa dalam kasus suap hakim PTUN Medan, KPK diminta segera memanggil keduanya untuk diperiksa.
“GPN diperiksa sebagai tersangka,” ujar Pelaksana haria (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Selain Gatot, penyidik juga akan memeriksa Evy Susanti. Istris kedua Gatot itu juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. “ES juga diperiksa sebagai tersangka,” ujar dia.
Ketika dikonfirmasi lebih dalam, apakah pemeriksaan terhadap Gatot dan Evy kali ini untuk mengkonfirmasi kesaksian dari Rio Capella yang sebelumnya diperiksa dalam kasus suap PTUN Medan, Yuyuk enggan menjelaskan. “Yang pasti, seseorang dipanggil penyidik karena keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Yuyuk.
KPK secara mengejutkan memang memeriksa Patrice pada Rabu (23/9) lalu. Dia diminta kesaksiannya untuk tersangka Gatot dan Evy, sehubungan dengan kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan.
Dugaan keterlibatan Patrice berawal dari pengakuan Gatot mengenai pertemuan di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem. Pertemuan itu digelar sebelum kasus suap PTUN ini terungkap, bahkan ketika OC Kaligis masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai Nasdem.
Bukan hanya nama Patrice, nama Surya Paloh pun bisa saja ikut diperiksa untuk kasus yang sama. Hal itu pun sudah ditekankan langsung pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja.
“(Pemanggilan Surya Paloh) terserah penyidik. Yang jelas kita menghindari diskrimintif terhadap seseorang sehingga harus diklarifikasi semua,” kata pimpinan KPK definitif, Adnan Pandu Praja di gedung KPK.
Mencuatnya nama Surya Paloh dalam kasus tersebut terungkap di Persidangan OC Kaligis. Dalam sidang, jaksa dari KPK menghadirkan saksi yakni pengacara dari kantor OC Kaligis and Associates, M Yagari Bhastara atau Gary.
Dalam kesaksiannya, Gery mengaku pernah mendengar cerita dari istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti soal Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Mencuatnya curhatan Evy ke Gary, berawal dari tudingan OC Kaligis. OC Kaligis menuding Gary telah membeberkan persoalan Partai Nasdem.
“Rahasia mesti kau simpan, mengapa di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kau bilang mengenai partai, apa hubungannya? Kau bicara mengenai SP (Surya Paloh) yang berpendapat nggak pernah tahu kau bicara mengenai apa itu? Kau nggak sadar kalau kau ngomong Surya Paloh?” kata OC Kaligis ke Gary.
Gary pun menjelaskan, bahwa bukan dia yang lebih dulu mengatakan nama Surya Paloh. Dia mengaku hanya mendengarkan apa yang dikatakan Evy. “Itu kan komunikasinya bu Evy,” ujar Gary
Gary pun tak mau dihakimi. Dia malah menantang OC Kaligis untuk mengkonfirmasi ke penyidik KPK, mengapa Surya Paloh bisa tercatat dalam BAP miliknya. “Nggak pernah saya bilang begitu, tanya tim penyidik. Itu sadapan bu Evy ke saya, kalau bu Evy cerita. Jadi gini bu Evy cerita. Ada sadapannya Prof (OC Kaligis).”