Selasa 29 Sep 2015 18:29 WIB
Salim Kancil

Jokowi Diminta Turun Selesaikan Kasus Pembantaian 'Salim Kancil'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Angga Indrawan
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Tunggal Roso melakukan aksi solidaritas terhadap pembunuhan petani penolak tambang pasir Lumajang bernama Salim Kancil di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan, tindakan membunus Salim alias Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan, petani penolak tambang pasir bukan hanya perbuatan kriminal. Kasus itu dinilai menginjak-injak hukum dan konstitusi negara. 

“Bayangkan di negara hukum, ada sekelompok orang dengan mudahnya menyiksa dan menghabisi nyawa orang lain di depan Balai Desa yang merupakan simbol negara di desa. Apa namanya kalau bukan menginjak-injak hukum dan konstitusi negara," katanya, Selasa (29/9). 

Menurut Fahira, kejadian di Lumajang harus menjadi peringatan bagi negara bahwa hak mendapatkan keamanan yang merupakan hak dasar rakyat yang dijamin konstitusi belum sepenuhnya terpenuhi. Pelakunya harus dihukum seberat-seberatnya termasuk otak di balik kejahatan kemanusiaan ini.

"Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan harus turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Kejadian di Lumajang adalah kejahatan serius sehingga harus juga ditangani secara serius untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap wibawa pemerintah dalam melindungi warga negaranya," katanya.

Fahira berharap Presiden memberi instruksi langsung ke Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini. Para pelaku pembunuhan ini secara tidak langsung sudah menantang negara karena melakukan tindakan kejahatan secara terang-terangan. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement