REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum bisa dimintai komentar terkait pindahnya Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Serang.
Pejabat terkait yakni Wayan Dusak berkali-kali tidak menjawab saat dihubungi Republika.co.id. Wawan dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Klas IIB Serang sejak 22 September 2015 lalu.
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dipindahkan setelah dihardirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Alkes Puskesmas Kota Tangsel tahun APBD-Perubahan 2012, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.
Kepala Rutan (Karutan) Klas II Serang, Prihartati mengatakan wawan hanya menjadi titipan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memudahkan proses persidangan kasus korupsi Alkes yang sedang dijalaninya sekarang.