Selasa 29 Sep 2015 20:32 WIB

Suami Airin Pindah Lapas, Dirjen Pemasyarakatan Belum Berkomentar

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
Komisaris PT Bali Pasifik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) memberikan kesaksian saat persidangan terdakwa Manager Operasional PT Bali Pasifik Pragama Dadang Prijatna di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (22/9).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Komisaris PT Bali Pasifik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kanan) memberikan kesaksian saat persidangan terdakwa Manager Operasional PT Bali Pasifik Pragama Dadang Prijatna di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Selasa (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum bisa dimintai komentar terkait pindahnya Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Serang.

Pejabat terkait yakni Wayan Dusak berkali-kali tidak menjawab saat dihubungi Republika.co.id. Wawan dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Klas IIB Serang sejak 22 September 2015 lalu.

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dipindahkan setelah dihardirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Alkes Puskesmas Kota Tangsel tahun APBD-Perubahan 2012, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang.

Kepala Rutan (Karutan) Klas II Serang, Prihartati mengatakan wawan hanya menjadi titipan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) agar memudahkan proses persidangan kasus korupsi Alkes yang sedang dijalaninya sekarang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement