Selasa 29 Sep 2015 21:22 WIB

Paket Kebijakan Jilid II: Syarat Urus Izin Pabrik Cuma 3 Jam

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala BKPM Franky Sibarani
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Kepala BKPM Franky Sibarani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Investor paling tidak harus memenuhi sejumlah persyaratan agar bisa menyelesaikan perizinan secara instan alias tiga jam saja. Di antaranya,  rencana investasi minimal Rp 100 miliar atau rencana penyerapan tenaga kerja kewarganegaraan Indonesia minimal seribu orang.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, izin investasi yang diselesaikan selama tiga jam menghasilkan tiga produk. Rinciannya, izin prinsip, akte perusahaan, dan NPWP. ''Akan kami proses untuk inhouse notaris,'' kata dia saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/9).

Persyaratan investasi yaitu, harus di kawasan industri, investasi paling sedikit 100 miliar atau memiliki pekerja WNI seribu orang. Dengan izin tiga jam itu, investor bisa langsung pilih lokasi di kawasan industri dan langsung mulai merencanakan untuk membangun dan melakukan konstruksi.

Dia menerangkan, untuk di kawasan industri, investor hanya meneken komitmen norma tertentu yang sudah ditetapkan oleh kementerian teknis. Semisal, di kawasan industri sudah ada Amdal, karena itu ketentuan yang berlaku harus dipenuhi.

Karena itu, investor tetap harus membangun pengelolaan limbah. Namun, yang menjadi syarat adalah baku mutunya. Sedangkan, izin yang lain sudah akan dieliminasi.

Presiden menugaskan BKPM dengan berkoordinasi dengan kementerian teknis diminta untuk memotong izin-izin yang dibahas. Utamanya, industri yang akan menjadi tulang punggu pembangunan ekonomi Indonesia ke depan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement